PARIWISATA
DAN EKONOMI SYARIAH
Makalah
Oleh:
Neneng
Ela Fauziyyah
NIM : 13810014
JURUSAN
EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM (UIN) SUNAN KALI JAGA YOGYAKARTA
2013
PEMBAHASAN
PARIWISATA
DAN EKONOMI SYARIAH
Aktivitas pariwisata dalam pandangan islam tidak bisa dilepaskan dari
tiga pilar utama, yaitu iman, islam, dan ihsan. Ketiga pilar ini sekaligus
menjadi penyangga dan pijakan dari seluruh aktivitas pariwisata. Dengan
demikian, aktivitas pariwisata dalam islam sarat dengan nilai-nilai (tangible)
keimanan, ketauhidan, dan ketakwaan kepada sang Khalik, Allah SWT., yang telah
menciptakan segala bentuk keindahan, baik yang ada di darat, laut, maupun
udara. Segala bentuk keindahan tersebut merupakan karunia Allah untuk hamba-Nya
yang harus disyukuri dan ditafakuri.
Aktivitas pariwisata tidak bisa lepas dari aktivitas ekonomi, maka perlu
diupayakan agar aktivitas pariwisata tersebut berjalan secara ekonomis, tetapi
tetap berpijak pada kaidah-kaidah syariah.
A. Definisi
Pariwisata
Banyak pendapat yang muncul ketika mendefinisikan
kata pariwisata. Adapun pendapat beberapa ahli sebagai berikut:
1.
Spillane dan
James
Pariwisata adalah unsur utama
perkembangan ekonomi, bobot pengaturan dan kelembagaan biasanya lebih menonjol.
2. Purwadi
Pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan
kenikmatan, kepuasan, pengetahuan, kesehatan, olahraga, istirahat, dan ziarah.
3. Ekti Maunati
Pariwisata adalah medium bertemunya orang - orang dari beragam latar
belakang kebudayaan, termasuk orang-orang barat (sebagai wisatawan) dan
orang-orang dari dunia ketiga wisatawan dalam negeri, elite setempat,
pejabat-pejabat dan petugas-petugas pemerintah setempat dan penduduk asli)
4. Bambang Utoyo
Pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi non migas yang sangat
berperan dalam peningkatan struktur ekonomi dan proses pembangunan negara
Arti Pariwisata menurut UU No. 9
Tahun 1990 adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata
serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan arti wisata menurut Islam memiliki
beberapa pengertian, seperti wisata yang dikaitkan dengan ibadah, wisata yang
dikaitkan dengan ilmu pengetahuan, wisata untuk mengingat keagungan Allah, dan
wisata untuk berdakwah.
Kajian pariwisata dan keterkaitannya
dengan ekonomi syariah memiliki definisi operasional tentang pariwisata.
Pariwisata merupakan suatu sistem yang mengikutsertakan berbagai pihak dalam
keterpaduan kaitan fungsional yang serasi dengan kaidah-kaidah syariah.
Secara garis besar, komponen definisi
operasional pariwisata meliputi hal-hal berikut:
1. Sistem keikutsertaan
berbagai pihak dalam keterpaduan kaitan fungsional yang serasi.
2. Mendorong
berlangsungnya dinamika dan mobilitas manusia
3. Memerlukan
transportasi darat, sungai, laut atau udara
4. Bergantung pada minat
serta apreasiasi tujuan tiap-tiap wisatawan
Berdasarkan
definisi operasional di atas, dari sudut pandang syariah Islam, aktifitas
pariwisata diarahkan sesuai dengan prinsip ta’aruf (saling mengenal), tabadul
al-manafi (pertukaran manfaat), dan ta’awun wa takaful (saling
tolong menolong dan saling menanggung risiko). Oleh karena itu, salah satu misi
ilmu kepariwisataan dalam islam adalah menyusun secara ilmiah dan sistematis
upaya-upaya untuk memaksimalkan manfaat pariwisata dan meminimalkan dampak
negatifnya.
B. Keterkaitan Pariwisata
dengan Ekonomi Syariah
Pariwiasata
dalam tradisi Islam dimulai dari kemunculan Islam sebagai agama universal,
yaitu ketika dikenal konsep ziyarah, yang secara harfiah artinya
berkunjung. Selanjutnya lahir konsep dhiyah, yaitu tata krama berkunjung
yang mengatur etika dan tata krama serta hukum hubungan sosial antara tamu (dhaif)
dengan tuan rumah (mudhif). Konsep ziyarah tersebut pun mengalami
perkembangan dan melahirkan berbagai bentuknya.
Ziyarah yang dapat diartikan sebagai
pariwisata atau tour dalam Islam, mengenal juga berbagai terminologi,
seperti assafar, arrihlah, intisyar dan istilah-istilah lain yang seakar dengannya.
Istilah safar
dijumpai, antara lain dalam Q.S.Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّا مًا مَّعْدُوْدَاتٍ قلى فَمَنْ
كَانَ مِّنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ.... (البقرة : ١٨٤ )
Artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit
atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa)...”
(Q.S.Al-Baqarah:
184)
Istilah rihlah dijumpai dalam Al-Quran surat Al-Quraisy ayat 2:
إٖلٰفِهِمْ رِحْلَةً
الشِّتَآئِ وَ الصَّيْفِ. (القريش : ٢)
Artinya:
“(Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim
dingin dan musim panas.”
(Q.S.Al-Quraisy:
2)
Kemudian istilah intisyar
dijumpai dalam Q.S.Al Jumu’ah ayat 10:
فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَ ابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ ..
(الجمعة : ١٠ )
Artinya:
“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi,
carilah karunia Allah...”
(Q.S.Al-Jumu’ah:
10)
Menurut
Abdul Mun’in, teks ayat Q.S.Al-Jumu’ah ayat 10 itu mengandung makna bahwa, “Apabila kamu telah
menunaikan shalat, kamu diperintahkan untuk menyebar (tafriq) ke seluruh
bumi, dan segera keluar dari masjid karena hal tersebut maslahat bagimu.”
Pendapat ini diperkuat oleh Al-Qurthubi yang menyebutkan,”Apabila kamu telah
selesai mengerjakan shalat, menyebarlah kamu di muka bumi untuk melakukan
perniagaan dan melakukan usaha-usaha yang menyangkut kebutuhanmu.”
Jika melihat
spirit ayat di atas, pada hakikatnya aktifitas bepergian atau aktifitas
pariwisata dalam islam sebenarnya tidak hanya untuk memenuhi kepuasan secara
jasmani, tetapi harus memiliki nilai ekonomis. Jika prinsip ini diterapkan
dalam perekonomian modern, akan mendorong terciptanya daya saing ekspor.
Ketika kita
dperintahkan untuk bertebaran di bumi, itu artinya kita diperintahkan untuk
bertebaran ke pasar global, dan di sinilah muncul daya saing ekspornya. Produk
yang bisa ditawarkan dalam pasar ekspor adalah produk yang good and service.
Di pasar ekspor, kita akan bertemu dengan pemain-pemain global lainnya (Cina,
Taiwan, Korea, India, Thailand). Menurut kaidah marketing yang sederhana, kita
tidak mungkin bersaing dengan para kompetitor global lainnya tanpa memiliki 4P:
product (produk yang berkualitas), price (harga yang menarik),
promotion (promosi yang intens), dan placement (penyerahan
yang tepat). Hanya dengan produk yang inovatif dan berkualitas, kita dapat
merebut market share di pasar global. Produk yang inovatif dan
berkualitas baru akan terjual jika harga yang ditawarkan menarik, dan melalui
promosi yang intensif, sebuah produk akan dikenal. Jika sudah dikenal, konsumen
akan membelinya, terlebih jika produk tersebut didukung sistem pelayanan yang
prima (after sales service).
Pariwisata sangatlah penting dalam ekonomi sebuah negara
karena keberadaannya menambah lahan bisnis bagi masyarakat disekitar tempat
pariwisata. Bisnis ini pun menjadi
semakin bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya,
seperti cenderamata, penginapan, tempat makan dan transportasi. Seperti
yang kita tahu bahwa Islam mengatur kehidupan seorang muslim disetiap
aktivitasnya, aktivitas harian, bulanan maupun tahunan, jadi sektor pariwisata
juga telah diatur batasan-batasannya oleh Islam. Hal itu disebabkan pariwisata
sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi seorang muslim, seperti
berpengaruhnya terhadap ekonomi global ataupun ekonomi islam.
Dalam
pariwisata, Islam menggarisbawahi niat atau tujuan sebagai pembeda boleh dan
tidaknya pariwisata tersebut. Niat atau tujuan yang amar ma’ruf nahi munkar
dalam perjalanan pariwisata menjadikan berlakunya keringanan-keringanan yang
diberikan Allah SWT kepada musafir. Menurut Muhammad Hambali (2008), tujuan
dari ekonomi Islam adalah tujuan pengembangan, berproduksi dan menambah
pemasukan negara, serta tujuan syari’ terkait dengan kebebasan pemutaran
harta, keadilan dalam perputaran harta. Dan tujuan utamanya adalah kebahagiaan
di dunia dan akhirat. Dari tujuan diatas, maka perkembangan pariwisata dalam
Islam haruslah sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang dapat membuat semua
golongan manusia tidak peduli kaya atau miskin menjadi sejahtera bukan hanya di
dunia namun juga di akhirat.
C. Referensi
·
Pradja, Juhaya S., Ekonomi
Syariah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2012